Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025

Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kota Tarakan pada 28 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data penyetoran pajak pusat secara akurat dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara di daerah.
Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait semakin kuat untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.