Tugas & Wewenang PPID Pelaksana BKAD
URAIAN TUGAS TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
- Penanggung Jawab
- Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Ketua
- Menyusun kerangka acuan dan konsep administrasi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Melaksanakan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Kegiatan bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab.
- Sekretaris
- Melakukan koordinasi dalam rangka pengumpulan dan penyusunan informasi dan dokumentasi.
- Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi, korepondensi dan penyediaan meja informasi.
- Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi.
- Melakukan verifikasi informasi publik.
- Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi.
- Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
- Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Melaksanakan kajian atas dampak dan konsekuensi dibukanya informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kebijakan dan asistensi pelaksanaan klasifikasi informasi publik.
- Memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik.
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
- Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
- Melakukan penghimpun, pendataan dan penyimpanan informasi publik sesuai urusan dan bidangnya masing-masing.
- Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
- Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi.
- Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi, dokumentasi dan korespondensi di meja informasi.
- Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.