Tugas & Wewenang PPID Pelaksana BKAD

URAIAN TUGAS TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

PROVINSI KALIMANTAN UTARA

 

  1. Penanggung Jawab
  1. Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik                   di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

 

  1. Ketua
  1. Menyusun kerangka acuan dan konsep administrasi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Melaksanakan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
  3. Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Kegiatan bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab.

 

  1. Sekretaris
  1. Melakukan koordinasi dalam rangka pengumpulan dan penyusunan informasi dan dokumentasi.
  2. Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi, korepondensi dan penyediaan meja informasi.
  3. Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi.
  4. Melakukan verifikasi informasi publik.
  5. Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi.
  7. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.

 

  1. Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi
  1. Melaksanakan kajian atas dampak dan konsekuensi dibukanya informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan kebijakan dan asistensi pelaksanaan klasifikasi informasi publik.
  3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik.
  4. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.

 

  1. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
  1. Melakukan penghimpun, pendataan dan penyimpanan informasi publik sesuai urusan dan bidangnya masing-masing.
  2. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.

 

  1. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
  1. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi.
  2. Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi, dokumentasi dan korespondensi di meja informasi.
  3. Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi.
  4. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  5. Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.