Profil PPID

PROFIL

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Alamat : Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas Lt. 5

Kabupaten Bulungan - Kalimantan Utara

 

Kebutuhan masyarakat terhadap informasi mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan transparansi informasi publik menjadi salah satu indikator utama negara demokratis yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Selain itu, keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

 

Undang-Undang KIP bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik sebagai pengelola informasi dan pembuat kebijakan dalam pemerintahan, serta hak dan kewajiban masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai penerima informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan.

 

Setiap Badan Publik diwajibkan menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, ekonomis, dan dengan cara yang sederhana, melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.