Tugas dan Fungsi
PERGUB NO. 06 TAHUN 2017 dan DAN PERGUB NO. 10 TAHUN 2020
Kepala Badan
1. | Menetapkan Rencana Strategis Badan berdasarkan RPJMD, visi dan misi serta program Gubernur di bidang keuangan dan aset daerah |
---|---|
2. | Menetapkan usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan badan berbasis kinerja dan berdasarkan rencana strategis serta masukan dari Sekretariat dan Bidang-Bidang lingkup Badan |
3. | Menetapkan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi keuangan dan aset daerah |
4. | Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD |
5. | Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing |
6. | Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran |
7. | Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD |
8. | Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem pengeluaran kas daerah |
9. | Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk |
10. | Mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD |
11. | Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi |
12. | Menyelenggarakan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah |
13. | Menyelenggarakan pengelolaan utang dan piutang daerah |
14. | Menyelenggarakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah |
15. | Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan aset/barang milik daerah |
16. | Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang/aset milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur |
17. | Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja bawahan |
18. | Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lainnya sesuai dengan arahan Gubernur melalui Sekretaris Daerah |
Sekretaris Badan
1. | Menyelenggarakan Sekretariat Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
---|---|
2. | Menyiapkan bahan/data untuk menyusun dan menyempurnakan kebijakan di bidang kerumah tanggaan/umum, surat menyurat, pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, kelembagaan, ketatalaksanaan dan produk-produk hukum |
3. | Membagi tugas kepada Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, sesuai dengan bidang tugas masing-masing |
4. | Mengarahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai denganm prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan |
5. | Membina administrasi kepegawaian, keuangan dan penataan organisasi ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan program, monitoring dan evaluasi |
6. | Mengoordinasikan penyusunan program jangka menengah, tahunan Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan |
7. | Mengoordinasikan Penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Badan |
8. | Mengoordinasikan koordinasi pelaksanaan penatausahaan keuangan |
9. | Mengoordinasikan koordinasi pelayanan dan penyiapan bahan atas pegawasan |
10. | Menyelenggarakan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan |
11. | Melakukan peningkatan mutu dan profesionalisme sumber daya manusia bidang keuangan dan aset, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan |
12. | Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan |
13. | Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja bawahan |
14. | Melaksanakan dan melaporkan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan |
Bidang Anggaran dan BAKD
1. | Merencanakan operasional pelaksanaan kegiatan program kerja pada Bidang Anggaran dan Bina Administrasi Keuangan |
---|---|
2. | Membagi tugas kepada Kepala Subbidang Anggaran Belanja Tidak langsung dan Pembiayaan, Kepala Subbidang Anggaran Belanja Langsung dan Kepala Subbidang Bina Administrasi Keuangan Daerah, sesuai dengan bidang tugas masing-masing |
3. | Mengarahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan |
4. | Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan |
5. | Melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD |
6. | Mengoordinasikan pengumpulan bahan pembiayaan daerah |
7. | Melaksanakan Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD |
8. | Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD |
9. | Melaksanakan koordinasi penyusunan dan pembahasan RKA, RKAP, DPA dan DPPA SKPD |
10. | Melaksanakan penyiapan bahan nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD |
11. | Melaksanakan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan APBD dan rancangan perubahan APBD |
12. | Melaksanakan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD |
13. | Melaksanakan koordinasi penyusunan anggaran kas SKPD dan SKPKD |
14. | Melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD dan SKPKD |
15. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi anggaran SKPD |
16. | Melaksanakan pengawasan dan pembinaan administrasi keuangan kepada kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam rangka meningkatkan pembinaan keuangan daerah |
17. | Melaksanakan evaluasi APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota |
18. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
1. | Menyelenggarakan perencanaan operasional pelaksanaan kegiatan program kerja pada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah; |
---|---|
2. | Menyelenggarakan pembagian tugas kepada Kepala Subbidang Pengelolaan Kas, Kepala Subbidang Perbendaharaan dan Kepala Subbidang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja, sesuai dengan bidang tugas masing-masing; |
3. | Menyelenggarakan pemrosesan administrasi usulan penunjukan pejabat pengelola keuangan dan SKPD; |
4. | Melaksanakan penerbitan Keputusan Gubernur tentang pembukaan rekening bendahara SKPD; |
5. | Melakukan pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank yang telah ditunjuk; |
6. | Melakukan verifikasi terhadap laporan Surat Pertanggungjawaban fungsional dan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan rekening koran; |
7. | Melaksanakan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau investasi jangka pendek; |
8. | Menyelenggarakan pelaksanaan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah; |
9. | Menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah; |
10. | Menyelenggarakan pelaksanaan penerbitan SP2D; |
11. | Menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi dan penerbitan SKPP; |
12. | Penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah; |
13. | Menyelenggarakan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
14. | Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan; |
15. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; |
Bidang Akuntansi dan Aset
1. | Menyelenggarakan perencanaan operasional pelaksanaan kegiatan program kerja pada Bidang Akuntansi dan Aset |
---|---|
2. | Menyelenggarakan pembagian tugas kepada Kepala Subbidang Akuntasi Pendapatan dan Belanja, Kepala Subbidang Pelaporan, dan Kepala Subbidang Penatausahaan Aset, sesuai dengan bidang tugas masing-masing |
3. | Menyelenggarakan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan |
4. | Menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan akuntansi daerah maupun akuntansi SKPD |
5. | Menyelenggarakan pelaksanaan pengujian rekening belanja atas SP2D yang telah terbit apakah sudah sesuai dengan ketentuan berlaku |
6. | Menyelenggarakan pelaksanaan restitusi/pengembalian pendapatan daerah |
7. | Menyelenggarakan pelaksanaan akuntansi dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD |
8. | Menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan daerah triwulan, semester dan tahunan |
9. | Menyelenggarakan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan laporan berkala tentang laporan keuangan daerah |
10. | Menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah |
11. | Menyelenggarakan penelitian dokumen penerimaan dan pengeluaran kas berdasarkan rekening koran |
12. | Menyelenggarakan penyiapan administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi TP-TGR |
13. | Menyelenggarakan penyajian informasi keuangan daerah |
14. | Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD |
15. | Penyusunan perumusan kebijakan daerah bidang penatausahaan aset, pelaksanaan administrasi dan akuntansi aset daerah |
16. | Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap kegiatan penatausahaan aset, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan penatausahaan |
17. | Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan |
18. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya |