Tugas dan Fungsi

PERGUB NO. 06 TAHUN 2017 dan DAN PERGUB NO. 10 TAHUN 2020

Kepala Badan
1. Menetapkan Rencana Strategis Badan berdasarkan RPJMD, visi dan misi serta program Gubernur di bidang keuangan dan aset daerah
2. Menetapkan usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan badan berbasis kinerja dan berdasarkan rencana strategis serta masukan dari Sekretariat dan Bidang-Bidang lingkup Badan
3. Menetapkan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi keuangan dan aset daerah
4. Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing
6. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
7. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD
8. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem pengeluaran kas daerah
9. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk
10. Mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
11. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi
12. Menyelenggarakan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah
13. Menyelenggarakan pengelolaan utang dan piutang daerah
14. Menyelenggarakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
15. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan aset/barang milik daerah
16. Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang/aset milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
17. Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja bawahan
18. Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lainnya sesuai dengan arahan Gubernur melalui Sekretaris Daerah


 

Sekretaris Badan

 

1. Menyelenggarakan Sekretariat Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara
2. Menyiapkan bahan/data untuk menyusun dan menyempurnakan kebijakan di bidang kerumah tanggaan/umum, surat menyurat, pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, kelembagaan, ketatalaksanaan dan produk-produk hukum
3. Membagi tugas kepada Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, sesuai dengan bidang tugas masing-masing
4. Mengarahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai denganm prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Membina administrasi kepegawaian, keuangan dan penataan organisasi ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan program, monitoring dan evaluasi
6. Mengoordinasikan penyusunan program jangka menengah, tahunan Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
7. Mengoordinasikan Penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Badan
8. Mengoordinasikan koordinasi pelaksanaan penatausahaan keuangan
9. Mengoordinasikan koordinasi pelayanan dan penyiapan bahan atas pegawasan
10. Menyelenggarakan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
11. Melakukan peningkatan mutu dan profesionalisme sumber daya manusia bidang keuangan dan aset, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
12. Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan
13. Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja bawahan
14. Melaksanakan dan melaporkan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan


 

Bidang Anggaran dan BAKD

 

1. Merencanakan operasional pelaksanaan kegiatan program kerja pada Bidang Anggaran dan Bina Administrasi Keuangan
2. Membagi tugas kepada Kepala Subbidang Anggaran Belanja Tidak langsung dan Pembiayaan, Kepala Subbidang Anggaran Belanja Langsung dan Kepala Subbidang Bina Administrasi Keuangan Daerah, sesuai dengan bidang tugas masing-masing
3. Mengarahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan
5. Melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD
6. Mengoordinasikan pengumpulan bahan pembiayaan daerah
7. Melaksanakan Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
8. Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
9. Melaksanakan koordinasi penyusunan dan pembahasan RKA, RKAP, DPA dan DPPA SKPD
10. Melaksanakan penyiapan bahan nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
11. Melaksanakan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan APBD dan rancangan perubahan APBD
12. Melaksanakan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
13. Melaksanakan koordinasi penyusunan anggaran kas SKPD dan SKPKD
14. Melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD dan SKPKD
15. Melaksanakan monitoring dan evaluasi anggaran SKPD
16. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan administrasi keuangan kepada kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam rangka meningkatkan pembinaan keuangan daerah
17. Melaksanakan evaluasi APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota
18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya


 

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

 

1. Menyelenggarakan perencanaan operasional pelaksanaan kegiatan program kerja pada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
2. Menyelenggarakan pembagian tugas kepada Kepala Subbidang Pengelolaan Kas, Kepala Subbidang Perbendaharaan dan Kepala Subbidang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja, sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
3. Menyelenggarakan pemrosesan administrasi usulan penunjukan pejabat pengelola keuangan dan SKPD;
4. Melaksanakan penerbitan Keputusan Gubernur tentang pembukaan rekening bendahara SKPD;
5. Melakukan pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank yang telah ditunjuk;
6. Melakukan verifikasi terhadap laporan Surat Pertanggungjawaban fungsional dan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan rekening koran;
7. Melaksanakan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau investasi jangka pendek;
8. Menyelenggarakan pelaksanaan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
9. Menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
10. Menyelenggarakan pelaksanaan penerbitan SP2D;
11. Menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi dan penerbitan SKPP;
12. Penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
13. Menyelenggarakan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan;
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;


 

Bidang Akuntansi dan Aset

 

1. Menyelenggarakan perencanaan operasional pelaksanaan kegiatan program kerja pada Bidang Akuntansi dan Aset
2. Menyelenggarakan pembagian tugas kepada Kepala Subbidang Akuntasi Pendapatan dan Belanja, Kepala Subbidang Pelaporan, dan Kepala Subbidang Penatausahaan Aset, sesuai dengan bidang tugas masing-masing
3. Menyelenggarakan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan akuntansi daerah maupun akuntansi SKPD
5. Menyelenggarakan pelaksanaan pengujian rekening belanja atas SP2D yang telah terbit apakah sudah sesuai dengan ketentuan berlaku
6. Menyelenggarakan pelaksanaan restitusi/pengembalian pendapatan daerah
7. Menyelenggarakan pelaksanaan akuntansi dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8. Menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan daerah triwulan, semester dan tahunan
9. Menyelenggarakan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan laporan berkala tentang laporan keuangan daerah
10. Menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah
11. Menyelenggarakan penelitian dokumen penerimaan dan pengeluaran kas berdasarkan rekening koran
12. Menyelenggarakan penyiapan administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi TP-TGR
13. Menyelenggarakan penyajian informasi keuangan daerah
14. Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD
15. Penyusunan perumusan kebijakan daerah bidang penatausahaan aset, pelaksanaan administrasi dan akuntansi aset daerah
16. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap kegiatan penatausahaan aset, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan penatausahaan
17. Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan
18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya